Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
