Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id