Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol; b. pelaksanaan evaluasi rencana dan pengawasan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang disusun oleh badan usaha; c. pengawasan terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol; d. pelaksanaan evaluasi pelayanan jalan tol, kepuasan pengguna jalan tol, dan keselamatan jalan tol; dan e. pengelolaan data volume lalu lintas dan kecelakaan serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Koreksi Anda