Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait pengoperasian dan pemeliharaan sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. pelaksanaan evaluasi rencana dan pengawasan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang disusun oleh badan usaha;
c. pengawasan terhadap badan usaha atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
d. pelaksanaan evaluasi pelayanan jalan tol, kepuasan pengguna jalan tol, dan keselamatan jalan tol; dan
e. pengelolaan data volume lalu lintas dan kecelakaan serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Koreksi Anda
