Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. berkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT; c. bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan BPJT; d. melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas; e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT; f. menghadiri rapat dan sidang BPJT; g. memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT; dan h. bertindak sebagai koordinator bidang/kegiatan BPJT yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id