Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT.
Koreksi Anda