Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait
aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
b. pelaksanaan evaluasi rencana teknik akhir yang disusun oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuan;
c. pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha;
d. pelaksanaan pengujian laik fungsi dan laik operasi jalan tol; dan
e. pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
Koreksi Anda
