Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol; b. pelaksanaan evaluasi rencana teknik akhir yang disusun oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuan; c. pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha; d. pelaksanaan pengujian laik fungsi dan laik operasi jalan tol; dan e. pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
Koreksi Anda