Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pemerintah, 1 (satu) orang unsur pemangku kepentingan, dan 1 (satu) orang unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) orang wakil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan 1 (satu) orang wakil Kementerian Keuangan.
(3) Unsur pemangku kepentingan merupakan wakil dari asosiasi profesi.
(4) Unsur masyarakat merupakan wakil dari akademisi.
Koreksi Anda
