Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kajian studi kelayakan finansial dan
lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis pengusahaan jalan tol;
b. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol;
c. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol;
d. pengawasan pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi dan penyesuaian tarif tol awal;
e. pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol; dan
f. penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
Koreksi Anda
