Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kajian studi kelayakan finansial dan lingkungan jalan tol dan penentuan model bisnis pengusahaan jalan tol; b. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol; c. pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek investasi sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol; d. pengawasan pelaksanaan investasi jalan tol, penyiapan evaluasi dan penyesuaian tarif tol awal; e. pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol; dan f. penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya.
Koreksi Anda