Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan sosialisasi hukum, pelaksanaan dokumentasi, promosi, dan publikasi jalan tol, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi.
(2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pengusahaan jalan tol, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan anggaran, dan penyelesaian hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
