Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan sosialisasi hukum, pelaksanaan dokumentasi, promosi, dan publikasi jalan tol, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pengusahaan jalan tol, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan anggaran, dan penyelesaian hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda