Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota.
(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota.
Koreksi Anda
