Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; c. MENETAPKAN rencana kerja BPJT; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri; e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.
Koreksi Anda