Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, advokasi hukum, dan sosialisasi hukum, serta dokumentasi, promosi, dan publikasi jalan tol;
b. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan jalan tol, serta pengembangan sistem informasi;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pengusahaan jalan tol, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan anggaran, serta penyelesaian hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
