Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat BPJT adalah unsur staf yang membantu BPJT dalam menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kesekretariatan penyelenggaraan pengaturan jalan tol.
(3) Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala BPJT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Sekretariat BPJT dipimpin oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
