Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Teknis mempunyai tugas melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban badan usaha terkait aspek teknis sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol, pelaksaanaan evaluasi rencana teknik akhir yang disusun oleh badan usaha dan penyusunan rekomendasi persetujuan.
(2) Subbidang Pengawasan Konstruksi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh badan usaha, pelaksanaan pengujian laik fungsi dan laik operasi jalan tol, dan pelaksanaan evaluasi teknis terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
Koreksi Anda
