Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJT dapat melibatkan tenaga profesional atau penyedia jasa sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
