Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJT dapat melibatkan tenaga profesional atau penyedia jasa sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda