Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat BPJT menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan evaluasi penyiapan pengusahaan jalan tol dan sistem informasi jalan tol;
b. pelaksanaan penyiapan, pelayanan, dan pengawasan pengusahaan jalan tol;
c. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha;
d. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, dan penyiapan bahan penetapan skala prioritas penyaluran dana
bergulir serta administrasi, penyaluran, dan pengembalian pinjaman dana bergulir; dan
e. pelaksanaan kegiatan hukum dan hubungan masyarakat, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan.
Koreksi Anda
