(1) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 apabila telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penguji K3 Ahli Pertama dan Ahli Muda yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
(4) Penguji K3 Ahli Madya yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(6) Penguji K3 yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.