Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengujian K3 dan kompetensi K3 berdasarkan keputusan pejabat sesuai peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian (inpassing). (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi jabatan Penguji K3. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id