Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang pengujian K3 dan kompetensi K3 paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
