Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji K3, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penguji K3;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji K3;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Penguji K3;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penguji K3;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penguji K3;
f. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penguji K3, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penguji K3;
h. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji K3;
i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik profesi Penguji K3;
k. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji K3.
(3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji K3 secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
