Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguji K3 yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang berikutnya. (2) Penguji K3 yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat/golongan ruang pada tahun pertama dalam masa jabatan dan pangkat/golongan ruang yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat/golongan ruang setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id