Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penguji K3 yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, golongan ruang berikutnya.
(2) Penguji K3 yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat/golongan ruang pada tahun pertama dalam masa jabatan dan pangkat/golongan ruang yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat/golongan ruang setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
Koreksi Anda
