Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penguji K3, untuk: a. Penguji K3 dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. Penguji K3 dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; c. Penguji K3 dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id