Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penguji K3, untuk:
a. Penguji K3 dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
b. Penguji K3 dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
c. Penguji K3 dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
