Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) ilmu teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), kesehatan, manajemen, dan kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji K3; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Penguji K3 dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Penguji K3 setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fugsional Jabatan Fungsional Penguji K3. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional Penguji K3 harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji K3.
Koreksi Anda