Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
3. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
4. Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek keselamatan dan kesehatan kerja secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan.
5. Kompetensi K3 adalah pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan profesi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Kecelakaan Kerja adalah suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perusahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Penyakit Akibat Kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
8. Higiene Industri adalah ilmu dan seni yang menerapkan upaya pengenalan, pengukuran, pemantauan, evaluasi dan pengontrolan potensi bahaya di tempat kerja.
9. Kesehatan Tenaga Kerja adalah ilmu dan penerapannya yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi- tingginya, baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif, terhadap gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor pekerjaan dan lingkungan kerja.
10. Ergonomi adalah penerapan ilmu-ilmu biologis tentang manusia bersama-sama dengan ilmu teknik dan teknologi untuk mencapai penyesuaian satu sama lain secara optimal dari manusia dan pekerjaannya.
11. Keselamatan Kerja adalah pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
12. Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja, menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup.
13. Manajemen Resiko K3 adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan resiko K3, terutama resiko yang dihadapi oleh perusahaan, tenaga kerja, maupun lingkungan sekitar.
14. Lingkungan Kerja atau Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan bertugas menilai prestasi kerja Penguji K3 yang ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan.
16. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Penguji K3 dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh Penguji K3, baik perorangan atau kelompok di bidang K3.
18. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Penguji K3.
Koreksi Anda
