Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Penguji K3 diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, www.djpp.kemenkumham.go.id Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota. b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. d. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Provinsi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Instansi Daerah Provinsi untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Daerah Provinsi. e. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 pada Instansi Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda