Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji K3 yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri: a. pendidikan; b. pengujian K3 dan kompetensi K3; dan c. pengembangan profesi. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Penguji K3 dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Pengujian K3 dan kompetensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. perencanaan kegiatan K3; b. pengujian higiene industri; c. pengujian kesehatan tenaga kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pengujian ergonomi; e. pengujian keselamatan kerja; f. pengujian kompetensi K3; g. pengendalian K3; h. pengkajian K3; dan i. evaluasi dan pelaporan pelayanan K3. (5) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang K3; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang K3; dan c. pembuatan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang K3. (6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang K3; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang K3; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda