Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji K3 yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri:
a. pendidikan;
b. pengujian K3 dan kompetensi K3; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Penguji K3 dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Pengujian K3 dan kompetensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. perencanaan kegiatan K3;
b. pengujian higiene industri;
c. pengujian kesehatan tenaga kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengujian ergonomi;
e. pengujian keselamatan kerja;
f. pengujian kompetensi K3;
g. pengendalian K3;
h. pengkajian K3; dan
i. evaluasi dan pelaporan pelayanan K3.
(5) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang K3;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang K3;
dan
c. pembuatan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang K3.
(6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang K3;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang K3;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
