Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penguji K3 berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang K3 pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
(2) Jabatan Fungsional Penguji K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
