Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi K3, unsur kepegawaian, dan Penguji K3.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Penguji K3.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap.
(6) Syarat untuk menjadi anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan paling rendah sama dengan jabatan Penguji K3 yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penguji K3; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penguji K3.
Koreksi Anda
