Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penguji K3, setiap tahun sejak menduduki jabatan Penguji K3 Ahli Madya, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, harus mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3 dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
