Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguji K3, setiap tahun sejak menduduki jabatan Penguji K3 Ahli Madya, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, harus mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3 dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda