Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengujian K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja. c. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi K3 pada Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi. d. Tim Penilai bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi K3 pada Instansi Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. e. Tim Penilai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi K3 pada Instansi Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id