Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Daerah Provinsi, dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bagi Penguji K3 Ahli www.djpp.kemenkumham.go.id
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi K3 pada Instansi Daerah Provinsi bagi Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi K3 pada Instansi Daerah Kabupaten/Kota bagi Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
