Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penguji K3 Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya, pangkat Pembina www.djpp.kemenkumham.go.id
Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan dan/atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3 dan pengembangan profesi.
(3) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penguji K3 dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penguji K3;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
