Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Penguji K3 yakni melaksanakan pengujian K3 dan kompetensi K3 yang meliputi perencanaan kegiatan K3, pengujian higiene industri, pengujian kesehatan tenaga kerja, pengujian ergonomi, pengujian keselamatan kerja, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, pengkajian K3, dan evaluasi dan pelaporan pelayanan K3.
Koreksi Anda