Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Penguji K3 dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji K3 dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penguji K3 dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Pusat: www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Instansi; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengujian K3 dan kompetensi K3 Instansi Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda