Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji K3 sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penguji K3 Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun program kerja kegiatan K3;
2. melaksanakan kaji ulang permintaan/pelayanan pengujian K3/pelatihan/uji kompetensi K3;
3. mengisi checklist dan mempersiapkan peralatan pengujian higiene industri;
4. menyiapkan sarana dan prasarana walk-through survey untuk mengidentifikasi faktor bahaya higiene industri;
5. mengambil sampel kebisingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. mengambil sampel iklim kerja;
7. mengambil sampel pencahayaan;
8. mengambil sampel sinar ultra ungu;
9. mengolah data sampel faktor fisika/biologi;
10. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat AAS/ACV;
11. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat GC;
12. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat GCMS;
13. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat spektrometer;
14. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat HPLC;
15. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat X-RD;
16. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat mikroshop phase kontras;
17. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat mercuri analyzer;
18. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat FTIR;
19. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat timbangan analitik;
20. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat lainnya dengan durasi sampai dengan 60 menit;
21. melakukan analisis sampel dengan menggunakan alat lainnya dengan durasi lebih dari 60 menit;
22. melakukan perawatan/kalibrasi peralatan peralatan pengujian faktor fisika/biologi;
23. melakukan perawatan/kalibrasi peralatan pengujian faktor kimia;
24. mengisi checklist dan mempersiapkan peralatan pengujian kesehatan tenaga kerja;
25. melakukan anamnesa/interview;
26. melakukan pengujian visus;
27. melakukan pengujian rontgen foto thorax;
28. melakukan pengujian monitoring biologis Timbal dalam darah;
29. melakukan pengujian monitoring biologis Phenol dalam urine;
30. melakukan pengujian monitoring biologis Asam hipurat;
31. melakukan pengujian monitoring biologis Cholinesterase;
www.djpp.kemenkumham.go.id
32. melakukan perawatan/kalibrasi peralatan pengujian kesehatan kerja;
33. mengisi checklist dan mempersiapkan peralatan pengujian ergonomi;
34. melakukan pengukuran anthropometri tenaga kerja;
35. melakukan tes kebugaran jasmani;
36. mengambil sampel (sarana-prasarana kerja);
37. melakukan perawatan/kalibrasi peralatan pengujian ergonomi;
38. mengisi checklist dan mempersiapkan peralatan pengujian Keselamatan Kerja;
39. melakukan Uji pembumian/Arde;
40. melakukan Uji tahanan insulator;
41. melakukan Uji tak rusak;
42. melakukan Uji Alat pelindung diri;
43. melakukan Uji Air ketel;
44. melakukan Uji Air pengisi ketel;
45. melakukan Uji Air limbah industri;
46. melakukan perawatan/kalibrasi peralatan pengujian keselamatan kerja;
47. melaksanakan pelatihan di bidang K3;
48. melakukan perawatan/kalibrasi peralatan pengujian kompetensi;
49. melaksanakan pengukuran pengendalian K3 sebagai anggota;
50. melakukan uji coba produk pengendalian K3 produk alat pelindung diri;
51. membuat simulasi pengujian kompetensi K3 dengan melakukan uji coba simulator;
52. melakukan uji coba kuesioner;
53. mengumpulkan data sekunder;
54. mengumpulkan dan memverifikasi data primer;
55. mengelola data pelayanan K3; dan
56. membuat laporan akhir kegiatan pelayanan K3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penguji K3 Ahli Muda, meliputi:
1. mempresentasikan program kerja kegiatan;
2. memeriksa program kerja kegiatan;
3. membuat draft kontrak kerjasama dengan industri/ dunia usaha;
4. melaksanakan bimbingan teknis kegiatan K3;
5. menyusun skema sertifikasi uji kompetensi K3;
6. mengadakan pertemuan koordinasi kerja dengan tim;
7. memeriksa hasil survei;
8. mengambil sampel faktor kimia debu;
9. mengambil sampel faktor kimia gas/fume/ uap;
10. mengambil sampel getaran;
11. menyiapkan dan mengambil sampel faktor biologi;
12. melakukan perhitungan hasil uji sampel kimia;
13. mengadakan pertemuan koordinasi kerja dengan tim Kesehatan Tenaga Kerja;
14. melakukan pengujian fisik;
15. melakukan pengujian spirometri;
16. melakukan pengujian audiometri;
17. melakukan pengujian EKG (rekam jantung);
18. menentukan kalori menu yang dikonsumsi tenaga kerja;
19. mengolah data hasil uji kesehatan kerja;
20. melakukan analisis hasil uji kesehatan kerja;
21. mengadakan pertemuan koordinasi kerja dengan tim;
22. memeriksa sikap dan cara kerja;
23. mengolah data hasil uji ergonomi;
24. melakukan analisis hasil uji ergonomi;
25. melakukan uji radiografi;
26. melakukan uji ketebalan pipa;
27. melakukan uji peralatan listrik;
28. mengolah data hasil pengujian keselamatan kerja;
29. melakukan analisis data hasil pengujian keselamatan kerja;
30. melakukan uji coba perangkat uji kompetensi K3;
www.djpp.kemenkumham.go.id
31. merancang sertifikat di bidang K3;
32. melakukan observasi/identifikasi permasalahan di tempat kerja sebagai anggota;
33. melaksanakan pengukuran pengendalian K3 sebagai ketua;
34. membuat produk pengendalian K3 sebagai anggota;
35. melakukan uji coba produk pengendalian K3 untuk produk administratif;
36. melakukan evaluasi pelaksanaan pengendalian K3
37. melaksanakan perawatan produk;
38. merancang sarana dan prasarana simulasi;
39. menyusun metode dan sistim pengelolaan database penilaian kompetensi K3;
40. melakukan monitoring pemegang sertifikat kompetensi K3;
41. membuat kuesioner pengkajian;
42. mengolah data pengkajian K3;
43. melakukan analisis dan interpretasi data/uji statistik;
44. menyusun laporan akhir pengkajian K3;
45. memeriksa laporan akhir pengkajian K3; dan
46. memeriksa laporan akhir kegiatan pelayanan K3.
c. Penguji K3 Ahli Madya, meliputi:
1. menyetujui program kerja kegiatan;
2. membuat proposal/ kerangka acuan perencanaan kegiatan K3;
3. memeriksa proposal/kerangka acuan perencanaan kegiatan K3;
4. menyetujui proposal/kerangka acuan perencanaan kegiatan K3;
5. mempersentasikan proposal/kerangka acuan perencanaan kegiatan K3;
6. menyusun perangkat uji kompetensi K3;
7. mempersentasikan perangkat uji kompetensi K3;
8. identifikasi faktor bahaya higiene industri melalui kegiatan walk- through survey;
9. menentukan jenis, jumlah, dan lokasi/titik pengujian higiene industri;
10. menyetujui hasil survei;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. mengkoordinir pengambilan sampel untuk penilaian faktor bahaya higiene industri;
12. memverifikasi dan mengolah data hasil perhitungan per parameter;
13. melakukan pengujian higiene industri di tempat kerja beresiko tinggi;
14. pengujian tread mill;
15. pengujian kantin/ruang makan, dan sanitasi makanan pekerja;
16. mengadakan pertemuan koordinasi kerja dengan tim;
17. melakukan pengujian keselamatan kerja di tempat beresiko tinggi;
18. melaksanakan uji kompetensi K3;
19. melakukan kaji ulang uji kompetensi K3;
20. memeriksa rancangan sertifikat;
21. menyetujui rancangan sertifikat;
22. melakukan observasi/identifikasi permasalahan di tempat kerja sebagai ketua;
23. melakukan analisis masalah pengendalian K3;
24. menyusun rancangan pengendalian secara teknis;
25. menyusun rancangan pengendalian secara administratif;
26. menyusun rancangan pengendalian alat pelindung diri (APD);
27. membuat produk pengendalian K3 sebagai ketua;
28. melakukan uji coba produk pengendalian K3 produk teknis;
29. mempresentasikan hasil uji coba produk pengendalian K3;
30. melakukan evaluasi pelaksanaan pengendalian K3;
31. melaksanakan modifikasi produk sebagai ketua;
32. melaksanakan modifikasi produk sebagai anggota;
33. menyusun prosedur simulasi pengujian kompetensi K3;
34. mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan di bidang K3;
35. menyetujui laporan akhir kegiatan pelayanan K3;
36. membuat project statement;
37. mempresentasikan project statement;
38. mempresentasikan kuesioner pengkajian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
39. membuat sistem informasi data pelayanan K3;
40. mempresentasikan laporan akhir pengkajian K3;
41. menyetujui laporan akhir pengkajian K3;
42. melakukan evaluasi faktor bahaya higiene industri, kesehatan kerja, ergonomi dan keselamatan kerja;
43. mempresentasikan hasil evaluasi faktor bahaya higiene industri, kesehatan kerja, ergonomi dan keselamatan kerja;
44. mempresentasikan laporan akhir kegiatan pelayanan K3;
45. menyetujui laporan akhir kegiatan pelayanan K3; dan
46. membuat rangkuman laporan kegiatan pelayanan K3 (Annual Report).
(2) Penguji K3 yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penguji K3 Ahli Pertama sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
