Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 dilaksanakan sesuai formasi. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penguji K3 didasarkan pada indikator, antara lain: a. jumlah pekerja; b. jumlah perusahaan; dan c. jumlah unit organisasi lingkup keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pemerintah. (3) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penguji K3 didasarkan pada analisis beban kerja.
Koreksi Anda