Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. PERATURAN PEMERINTAH adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
3. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
4. Penyusunan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
5. Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan.
6. Program regulasi Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proreg KLH adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. Pengusul adalah pejabat setingkat eselon I yang mengajukan usul penyusunan peraturan perundang-undangan.
8. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
9. Kepala Biro Hukum adalah pejabat eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.