Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya keberatan dari pihak yang berkepentingan, rancangan yang telah disampaikan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diklarifikasi oleh: a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH; atau b. Menteri Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda