Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya keberatan dari pihak yang berkepentingan, rancangan yang telah disampaikan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diklarifikasi oleh:
a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH; atau
b. Menteri Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
