Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum menyampaikan rancangan final yang telah dimintakan paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan salinan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum
Koreksi Anda