Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pengusul mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b kepada Kepala Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.
(2) Kepala Biro Hukum harus memberi tanggapan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak rancangan tersebut diterima.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemberitahuan untuk diperbaiki terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN, kepada pengusul; atau
b. persetujuan untuk diproses lebih lanjut terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN.
(4) Pemberitahuan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
