Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b kepada Kepala Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut. (2) Kepala Biro Hukum harus memberi tanggapan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak rancangan tersebut diterima. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemberitahuan untuk diperbaiki terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN, kepada pengusul; atau b. persetujuan untuk diproses lebih lanjut terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN. (4) Pemberitahuan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id