Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum memberi tanggapan terhadap rancangan peraturan Menteri yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rancangan diterima. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberitahuan untuk disempurnakan kembali rancangan peraturan Menteri kepada pengusul; dan b. persetujuan untuk pembahasan rancangan peraturan Menteri.
Koreksi Anda