Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum memberi tanggapan terhadap rancangan peraturan Menteri yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rancangan diterima.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberitahuan untuk disempurnakan kembali rancangan peraturan Menteri kepada pengusul; dan
b. persetujuan untuk pembahasan rancangan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
