Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan
hasil kesepakatan pada pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
