Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. PERATURAN PEMERINTAH;
b. Peraturan PRESIDEN; dan
c. Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi peraturan yang:
a. diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau peraturan PRESIDEN; dan
b. materi muatannya dalam rangka penyelenggaraan urusan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
