Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. PERATURAN PEMERINTAH; b. Peraturan PRESIDEN; dan c. Peraturan Menteri. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi peraturan yang: a. diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau peraturan PRESIDEN; dan b. materi muatannya dalam rangka penyelenggaraan urusan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda