Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Proreg KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusul harus: a. menyelesaikan kajian teknis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN; dan b. menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN berdasarkan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Dalam menyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengusul harus melibatkan Biro Hukum dan unit terkait sejak perencanaan penyusunan.
Koreksi Anda