Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda