Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN yang diajukan oleh pengusul telah disetujui untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, Kepala Biro Hukum melakukan pembahasan antarkementerian terkait. (2) Dalam melaksanakan pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN panitia antarkementerian. (3) Keanggotaan panitia antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan substansi rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN. (4) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN hasil pembahasan panitia antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati oleh seluruh anggota panitia antarkementerian.
Koreksi Anda