Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Hasil proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan dapat berupa:
a. pengembalian kepada Menteri untuk diperbaiki; atau.
b. persetujuan untuk diproses lebih lanjut.
(2) Dalam hal rancangan mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan rancangan tersebut kepada PRESIDEN untuk proses penetapan atau pengesahan rancangan melalui:
a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH; atau
b. Menteri Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
