Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
