Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda