Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
