Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN yang telah disetujui atau disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
