Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN yang telah disetujui atau disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Tata cara pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id