Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila rancangan peraturan Menteri yang diajukan oleh pengusul telah disetujui untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Kepala Biro Hukum melakukan pembahasan dengan pengusul dan unit terkait. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan pihak terkait di luar Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan kebutuhan. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk rancangan final. (4) Rancangan final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimintakan paraf persetujuan kepada pengusul.
Koreksi Anda